EHN Personal Thought

Hasil Investasi Industri Asuransi Syariah Indonesia Kembali ke Zona Hijau

EHN - Data Industri 2020 Des - Investasi

Hasil investasi industri asuransi syariah telah kembali ke zona hijau, setelah sebelumnya menghasilkan negative spread di tahun sebelumnya. Perbaikan kinerja investasi di sektor Asuransi Jiwa sangat menopang hasil secara total.

Secara keseluruhan imbal hasil investasi sebesar 5,5% setahun. Sektor Asuransi Umum Syariah menghasilkan 6,2%, sektor Reasuransi Syariah menghasilkan 6,8% sedangkan sektor Asuransi Jiwa Syariah sebesar 5,4%.

 

For more detail, please contact info@rumah-hijau.com

EHN Personal Thought

Sekilas Tentang Peradilan Agama

Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (lihat pasal 1 angka 1 UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).

Peradilan Agama melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang beragama Islam mengenai perkara tertentu. Menurut pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”), yang menjadi kewenangan dari pengadilan agama adalah perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

a) perkawinan;

b) waris;

c) wasiat;

d) hibah;

e) wakaf;

f) zakat;

g) infaq;

h) shadaqah;

i) ekonomi syari’ah.

Jadi, untuk perkara ekonomi syari’ah, menjadi kewenangan absolut dari pengadilan agama.

Ekonomi syari’ah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah (lihat Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah).

Jadi, suatu perkara menjadi perkara ekonomi syariah, bila didasarkan pada prinsip-prinsip hukum syariah.

Sesuai penjelasan pasal 49 UU 3/2006, yang dimaksud dengan “antara orang-orang yang beragama Islam” dalam pasal 49 adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama.

Dengan mengacu kepada keterangan di atas, apabila terjadi sengket dalam ekonomi syariah, misalnya asuransi syariah, maka kompetensi penyelesaiannya ada di Peradilan Agama.

EHN Personal Thought

Etika Berpakaian

When in Rome, act like a Roman. Tingkah laku menyesuaikan dgn kondisi dan keadaan.

Tidak semua peraturan dibuat tertulis. Tetapi ada adab atau etika yg harusnya secara umum dijalani. Seperti, ngobrol di kelas ketika dosen menyampaikan materi, atau berpakaian sopan dan rapih, ketika masuk kelas, dst.

Saya kira tidak semua undangan menyebutkan dress code, namun value, kebiasaan dan best practice tentunya bisa menjadi acuan.

Semisal, undangan Rapat Dosen di sebuah kampus pun, sepengetahuan saya tidak pernah menyebut dresscode. Tetapi ketika semisal seseorang hadir, menggunakan pakaian golf lengkap pun, tetap menjadi aneh. Meskipun ybs rapih, namun tidak tetap situasinya.

Kalau mau fair, hal setupa juga terjadi ketika seseorang takziyah (melayat). Tidak akan pernah ada dresscode. Tetapi ketka seseorang hadir mengenakan pakaian u can see atau bercelana pendek, apakah bisa dianggap biasa?

Etika ini tentunya berbeda di suatu bangsa dengan bangsa lain. Etika yg masih berlaku di Indonesia, semisal salim ketika berjumpa orang (yg lebih tua).

Timnas Junior Indonesia menjadi “tontonan” karena etika ini terbawa ketika berbanding ke luar negeri. Mereka salim ke wasit dan tim lawan. Di bangsa lain, salim bukan menjadi sebuah etika.

Kesimpulan singkatnya, selama di Indonesia, ikuti adab dan etika sebagaimana layaknya orang Indonesia bertindak. Pertahankan nilai luhur kesopanan dan penghormatan kepada sesama.

🙏🏻