(06:50) Pertanyaan masuk melalui WA.
Saya dengar banyak asuransi yang nggak niat spin off ya?
(07:00) Jawaban (sembari mengetik di commuter line):
1) spin.off (bahasa resminya Pemisahan Unit Syariah) adalah sebuah keniscayaan, sesuai amanat UU 40/2014
2) pengaturan tentang PUS ada di POJK 67/2016
3) opsi untuk PUS hanya ada 2, yaitu:
A) mendirikan perusahaan asuransi syariah baru
B) mengalihkan portofolio ke perusahaan asuransi syariah yang sudah mempunyai izin usaha
4) harap dicatat bahwa bila mengacu pada peraturan perundangan di atas, tidak ada opsi lain… (termasuk tidak ada opsi pengembalian izin unit syariah?)
5) melihat aturan di atas, PUS tidak terhindarkan… Cuma barangkali yang dimaksud dengan pertanyaan pak xxxxx adalah banyak perusahaan yang tidak niat mendirikan perusahaan asuransi syariah baru (opsi A)
Depok, 4 September 2019